WOW !! Bitcoin Ilegal di Indonesia. Benarkah ? Simak Yuk penjelasannya
Beberapa waktu yang lalu gosip mengenai penggunaan bitcoin di indonesia menjadi trending topik lagi dikalangan pecinta bitcoin yang mana gosip terusebut menyebutkan bahwa Bank Indonesia melarang penggunaan bitcoin. Memang benar bahwa penggunaan mata uang digital di indonesia tidak diperbolehkan dan ini telah di atur dalam undang-undang. Berikut suara undang-undang tersebut.
![]() |
WOW !! Bitcoin Ilegal di Indonesia. Benarkah ? Simak Yuk penjelasannya |
Siaran Pers
Judul | Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya |
Tanggal | 06-02-2014 |
Sumber Data | Departemen Komunikasi |
Kontak | BICARA : 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id |
Hits | 35500 |
Deskripsi | |
Lampiran |
No: 16/ 6 /DKom
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
Peter Jacobs
Direktur
Sumber : bi.go.id
Begitulah kira-kira suara undang-undang nya. Mari kita luruskan maksud dari pengguaan bitcoin yang dilarang tersebut. Dalam undang-udang tersebut di sebutkan bahwa "Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia".
Maksudnya ialah bitcoin tidak boleh digunakan untuk membeli barang atau kebutuhan pokok lainnya di pasar,supermarket atau warung-warung dan lain sebagainya. Alat pembayaran yang boleh digunakan hanya rupiah.
Sebenarnya bukan hanya bitcoin saja yang dilarang melainkan mata uang lainnya menyerupai dollar, euro, dan mata uang lainnya pun tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran di indonesia. Bila ingin menggunakan dollar atau bitcoin sebagai alat pembayaran maka harus dirubah dulu kedalam mata uang rupiah gres mampu digunakan dan sah untuk melaksanakan transaksi.
Lalu bagaimana kalau ada toko atau penjual yang mendapatkan pembayaran dengan bitcoin ? Perlu digaris bawahi ya ini merurut pandangan bitcoinQ jadi mampu salah.
Lanjutan dari undang-undang tersebut menyebutkan bawah "Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin".
Mengacu dari itu menurut bitcoinQ ini boleh-boleh saja sebab penjual mendapatkan pembayaran dengan bitcoin namun resiko nya di tanggung sendiri oleh penerima/penjual dan pemerintah tidak akan ikut campur dalam hal tersebut kalau terjadi sesuatu. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa masyarakat boleh saja menyimpan bitcoin sebagai asset digital.
Demikian artikel yang mampu bitcoinQ berikan semoga bermanfaat dan memperjelas maksud ilegal dari penggunaan bitcoin di indonesia itu menyerupai apa. Dan untuk pembaca sebaiknya dikaji lagi lebih dalam mengenai bitcoin biar tidak salah kaprah nantinya.
Baca juga : Hukum Penggunaan Bitcoin dalam Islam
Belum ada Komentar untuk "WOW !! Bitcoin Ilegal di Indonesia. Benarkah ? Simak Yuk penjelasannya"
Posting Komentar