Header Menu




banner



Update : Bi Dan Ojk Belum Berencana Blokir Bitcoin (Katadata.Com)


Hi bro, kali ini admin akan membagikan update mengenai regulasi Pemerintah terhadap bitcoin, artikel di bawah ini yaitu milik katadata.com, dan ditulis oleh saudara Ameidyo Daud (link sumber ada di bawah), dikala ini regulasi pemerintah yang dikabarkan akan melarang penggunaan bitcoin pada 2018 semakin gencar menjadi perbincangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada planning pemblokiran transaksi bitcoin. Direktur Fintech Office Bank Indonesia (BI) Yosamartha menyampaikan BI hanya menegakkan hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 soal mata uang.

BI melarang bitcoin dipakai sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun financial technology(fintech). Berlaku juga untuk mata uang digital (cryptocurrency) lainnya.

"Belum ada blokir. Kami melarang bertujuan masyarakat hati-hati sebab dalam kurun waktu 10-11 bulan ini bitcoin itu hampir 300% kenaikannya," kata Yosamartha usai program diskusi di Jakarta, Rabu (13/12).

Yosamartha menyampaikan masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi memakai bitcoin, sebab sampai sekarang tak ada peraturan yang melindungi konsumen. "Kalau bitcoin wipeout(musnah), masyarakat yang rugi," kata dia.

Sementara itu Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menyatakan pihaknya tak akan meminta pemblokiran sebab masih memetakan bitcoin. Penentuan jenis investasi ini penting untuk memilih hukum dan kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam mendukung bisnis itu.

Fitri Hadi menyampaikan BI telah tegas menyebutkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran di sistem keuangan. Namun di sisi lain OJK juga belum memilih apakah investasi ini masuk dalam komoditas atau homogen aset keuangan.

"Jadi ini semacam barang gres buat kami," kata dia.

Dia menjelaskan bitcoin belum dianggap komoditas karena tidak adanya nilai fundamental. Di lain sisi, instrumen ini juga tidak sanggup dikatakan aset keuangan menyerupai saham sebab tidak ada underlying asset-nya.

"Jadi kami masih observasi terus. Kami juga akan berbicara dengan Kementerian Perdagangan, " kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti kode dari Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.

Rudiantara menyatakan pemblokiran transaksi bitcoin secara teknis gampang dilakukan. "Kalau tidak boleh (BI) saya blokir, jika tidak dilarang, tidak diblokir," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).

Baca sumber : katadata.com

Belum ada Komentar untuk "Update : Bi Dan Ojk Belum Berencana Blokir Bitcoin (Katadata.Com)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel