Header Menu




banner



Update : Peringatan Bank Indonesia Semoga Tidak Menjual, Membeli Atau Memperdagangkan Bitcoin


Hi bro, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Siaran Pers Bank Indonesia mengenai Bitcoin dan Cryptocurrency, memang kita ketahui kalau pihak BI semakin gencar memperlihatkan penolakan terhadap Bitcoin dan mata uang digital lain dengan alasan menjaga stabilitas Rupiah, mencegah praktik-praktik pembersihan uang dan pendanaan terorisme. Apakah pemerintah tidak pernah memikirkan sisi positif bitcoin dan cryptocurrency?. alasannya ialah bitcoin dan cryptocurrency membuka peluang bahkan lapangan pekerjaan baru.

Tapi sebagai warga negara yang baik, apapun keputusan Pemerintah harus kita sikapi dengan bijak, apalagi kalau itu memang untuk kebaikan kita sebagai warga Negara. Lagipula Siaran Pers Pemerintah ini gres sekedar Himbauan, bukan sebuah peraturan tetap yang menciptakan bitcoin sudah tidak sanggup diperdagangkan di bitcoin.co.id (INDODAX)

Berikut ini isi Siaran Pers Bank Indonesia terkait cryptocurrency (sumber : BI.go.id) :

---------------------------------------

" Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency​​​​​

No. 20/4/DKom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dihentikan dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 ihwal Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang ialah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memakai Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi alasannya ialah tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat direktur resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan dipakai sebagai sarana pembersihan uang dan pendanaan terorisme, sehingga sanggup mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh alasannya ialah itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak semoga tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 ihwal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ ihwal Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, kontribusi konsumen dan mencegah praktik-praktik pembersihan uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif​  "

---------------------------------------

Selanjutnya kita tunggu saja, apakah bitcoin co id sebagai marketplace terbesar Bitcoin dan Altcoin terbesar di Indonesia dan Asia tenggara akan terus bertahan, admin rasa pihak bitcoin co id pun tetap melaksanakan perundingan dengan BI, Makara admin himbau jangan panik, rezeki sudah ada yang ngatur :)


Dan jangan percaya begitu saja isu yang tidak jelas, pantau saja eksklusif website Bank Indonesia untuk update regulasi seputar Bitcoin.

Belum ada Komentar untuk "Update : Peringatan Bank Indonesia Semoga Tidak Menjual, Membeli Atau Memperdagangkan Bitcoin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel