Apa pendapat Bank Indonesia perihal Bitcoin?
Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin itu dapat digunakan, diperjualbelikan, atau disimpan sebagai asset atau suatu bentuk komoditas digital oleh masyarakat Indonesia, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran alasannya ialah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah (Dollar, Yen, Bitcoin tidak diperbolehkan). Penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan tanggung jawab pribadi tiap penggunanya.
Berikut ialah pers release resmi dari Bank Indonesia yang diambil pribadi dari situs mereka.
Siaran Pers
Judul | : | Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya |
Tanggal | : | 06-02-2014 |
Sumber Data | : | Departemen Komunikasi |
Kontak | : | BICARA : 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id |
Hits | : | 16772 |
Deskripsi | : | |
Lampiran | : |
No: 16/ 6 /DKom
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 ihwal Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
Departemen Komunikasi
Peter Jacobs
Direktur
Direktur
Belum ada Komentar untuk "Apa pendapat Bank Indonesia perihal Bitcoin?"
Posting Komentar