Header Menu




banner



Dilarang di China, Bitcoin 'Kabur' ke Jepang

Otoritas China melarang semua transaksi yang berkaitan dengan Bitcoin mulai Oktober 2017. Mata uang virtual alias cryptocurency itu balasannya 'kabur' ke negara tetangga, ialah Jepang.

Sekarang Negeri Sakura itu menjadi pasar terbesar Bitcoin dengan pangsa 50,75% dari seluruh transaksi Bitcoin dunia. Analis sekaligus Komisaris BitFury, George Kikvadze, menyatakan para trader Bitcoin yang biasa berdagang di China kini hijrah ke Jepang.

Seperti dikutip dari Reuters, Senin (18/9/2017), pekan lalu dua pasar Bitcoin terbesar China menyatakan berhenti beroperasi mulai final September 2017.

Tak lama setelah kabar tersebut, nilai tukar mata uang virtual itu eksklusif jatuh ke kisaran US$ 2.900 atau Rp 38 jutaan. Dan ini terjadi hanya dalam jangka waktu 3 hari saja.

Setelah itu, otoritas China balasannya menginzinkan OKCoin dan Huobi untuk melayani transaksi Bitcoin sampai final Oktober 2017.

Berita ini direspons positif oleh para pengguna Bitcoin sehingga nilainya kembali naik ke kisaran US$ 3.850 atau sekitar Rp 50 jutaan. 

Pekan lalu China masih menguasai 24% transaksi Bitcoin dunia. Sekarang ini pangsanya turun menjadi hanya 6,4% saja menjelang pelarangan total bulan depan.

Belum ada Komentar untuk "Dilarang di China, Bitcoin 'Kabur' ke Jepang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel